A. Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan
1. PPG Prajabatan
PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.
Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.
2. PPG Dalam Jabatan
Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
B. Syarat Umum PPG
1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT
2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.
a. Syarat PPG Prajabatan
Scan biodata mahasiswa asli
Scan ijazah dan transkrip nilai
Pasfoto ukuran 4x6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
Scan KTP asli dan KK terbaru
Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
Lampiran SKCK
Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.
Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.
b. Syarat PPG Dalam Jabatan
Lulusan S1 atau D4
Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
Melengkapi semua syarat dokumen
Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.
c. Syarat Berkas
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
Fotokopi SK mengajar yang asli
Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.
Mantap infonya...
BalasHapus