Sekilas tentang ppg :
1. Pastikan data dapodik telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam Surat Edaran Kementrian pendidikan Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022.
2. Posisi data cut off per 30 Januari 2022 pkL. 23.59 wib. Jadi kalau ada update baru setelah tanggal tsb meskipun memenuhi persyaratan maka tidak termasuk yang terundang.
3. Apakah boleh guru honor sekolah yang mempunyai SK petikan bupati/SK GTT Kepala Dinas statusnya drubah ke Guru Honor Daerah? Boleh silahkan asalkan masih memiliki SK yang masih ada masa berlakunya. Untuk perubahan data ke rekrutmen PPG nya balik lagi ke POIN NOMOR 2.
4. Tmt pengangkatan yang muncul di program ppg di ambil dr riwayat kerja didapodik
5. Adapun yang ter undang dengan status PPPK bukan data yang di ambil dari dapodik tapi Berdasarkan referensi data status keperasertaan ASN/P3K 2021. Dan Akan ada perbaikan penyajian status tampilan tsb dalam jadwal pemutakhiran hari ini.
6. Untuk POIN NOMOR 5 Disepakati P3K yang statusnya Honor Sekolah akan dielimnasi. Bagi yang sudah terlanjur mendaftar akan secara otomatis ditolak oleh admin pusat.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar